simple hit counter
Televisi Komunitas Untuk Keadilan Informasi

Berita Terbaru

Bertempat di Hotel Ros In - Yogyakarta, Selasa 27 Januari 2009, dan di ikuti oleh berbagai
kalangan baik dari pemerintahan, mahasiswa dan masyarakat umum. Dengan tema mendorong
kesiapan badan-badan publik dan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
No. 14 Th 2008. isela-sela diskusi yang terus menghangat, panitia (pokja tv komunitas)
juga menayangkan film hasil produksi komunitas video yang mencoba mengkiritisi hal yang
berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, salah satu diantaranya adalah karya komunitas
”Rumah Pelangi” yang mengambil tema ”biaya pengurusan akta kelahiran” di lingkungan
Kab.Magelang – Jawa Tengah amun tidak perlu berkecil hati, bagi rekan-rekan yang tidak
sempat hadir, dapat men-download materi link di bawah ini :
http://www.kitaupload.com/download.php?file=715Kebebasan Informasi Publik-TIFA.ppt
http://www.kitaupload.com/download.php?file=228KIP_budhi.ppt
Televisi Komunitas Untuk Keadilan Informasi
Comcast AS Menawarkan Program Acara TV Kabel Online Gratis PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 08:41
Comcast operator TV Kabel Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan menayangkan beberapa program acara populer TV kabel mereka via internet secara gratis bagi para pendaftar di situs mereka. Acara populer dari HBO seperti "Entourage", dan "Mad Men"  dari AMC TV termasuk di dalamnya.

Layanan baru Comcast "On Demand Online" hadir setelah operator tersebut mengumumkan kerjasamanya dengan 24 jaringan operator TV Kabel dan broadcaster. Beberapa jaringan TV kabel seperti HBO menentukan program acara apa saja yang diperbolehkan untuk tayang secara online, ada beberapa yang baru sedangkan yang lain diambil dari acara musim lalu.

CEO dari Comcast, Brian Robert memamerkan layanan barunya ini di Web 2.0 Summit di San Fransico hari Selasa lalu, dan mengganggap layanan baru ini sebagai layanan "video on demand on steroids."

Menurut informasi dari Comcast, akses terhadap layanan ini sangat tertutup. Hanya pendaftar yang menggunakan jasa internet Comcast saja yang dapat menikmati acara TV tersebut dan hanya pada komputer di rumah pendaftar. Jika pendaftar Comcast tidak menggunakan layanan internet selain Comcast maka mereka tidak dapat menikmati online viewing.

Pendaftar Comacast dapat mengakses program acara dan film online TV kabel melalui situs Comcast.net dan Fancast.com dan juga website AMC TV milik Cablevision System. Cara Comcast mendeteksi bahwa pendaftar benar-benar menggunakan layanan internet melalui Comcast adalah pada saat pendaftar log-in maka secara otomatis situs akan menjalankan sistem yang akan mengecek modem milik Comcast.

Rencana layanan yang sama juga akan dijalankan oleh operator TV kabel lain pesaing Comcast seperti Time Warner Cable, Verizon Communication dan DIRECTV.

Dengan adanya layanan online ini, Comcast berharap dapat menghasilkan pendapatan dari pemasangan iklan di situs mereka. Red/AN sumber: www.broadcastengineering.com
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 08:42
 
ATVSI: TV Nasional & Daerah Tak Bisa 'Kawin' PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 08:39
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) berharap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terpilih, Tifatul Sembiring, dapat mengkaji kembali ketentuan yang mewajibkan penyiaran televisi menggunakan sistem jaringan.

"Sampai kiamat tidak mungkin 'kawin' dengan mitra di daerah," kata Ketua ATVSI Karni Ilyas dalam Silaturahmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Telematika dengan Mantan dan Menteri Komunikasi dan Informatika, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2009 kemarin.

Menurut Karni, kewajiban industri pertelevisian menjalin kerjasama dengan televisi daerah berbenturan dengan kondisi di lapangan. Saat ini saluran televisi yang mengudara umumnya sudah berskala nasional.

"Ini pekerjaan rumah yang tersisa dari mantan Menkominfo pak Muhammad Nuh, Pak Tifatul diharapkan bisa menyelaraskan secara jelas dengan tetap memperhatikan kepentingan publik," ujar Direktur Pemberitaan TvOne ini.

M Nuh dalam sambutannya menjawab, meskipun televisi terpaksa harus menjalin jaringan dengan daera, pasti akan ada kenikmatan yang bisa diperoleh dari televisi jaringan. "Dalam setiap keterpaksaan pasti akan ditemukan kenyamanan," kata M Nuh.

Nuh mengatakan, falsafah dalam industri telematika yang harus dikedepankan adalah kecerdasan. "Kalau TV jaringan belum bisa diselesaikan artinya belum cerdas," ujar pria yang kini menjabat Menteri Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Tifatul mengatakan dirinya masih harus mempelajari terlebih dahulu ketentuan televisi jaringan itu. "Saya perlu baca dulu, update dulu, karena peraturan ini baru," ujar Tifatul.

Namun, Tifatul menilai inti dari peraturan itu adalah memberi kesempatan kepada banyak pihak untuk menggunakan bandwidth (lebar pita) yang sangat terbatas. Dengan sistem jaringan itu diharapkan akan ada perubahan dari sistem analog menjadi digital. "Tahun 2018, seluruhnya harus digital," kata Presiden PKS ini.
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 08:41
 
Lembaga Penyiaran Asing Tetap Dilarang di Indonesia PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 08:37
Minggu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009. Beberapa ketentuan yang tercantum diantaranya adalah melarang didirikannya Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia.

Lembaga Penyiaran Asing hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan jurnalistik dengan menempatkan koreponden, membawa serta menggunakan perangkat pengirim/penerima sinyal siaran dan membuka kantor cabang untuk mendukung urusan administratif. Dalam peraturan ini juga disebutkan, semua kegiatan di atas harus mendapatkan izin Menkominfo.

Menurut siaran persnya, Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing sudah mengacu ketentuan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 08:39
 
Durasi Relai TV Dibatasi Maksimal 90% PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 08:34
Salahsatu ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (Permen Jaringan) yang ditandatangani minggu lalu, durasi maksimal relai stasiun TV dibatasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Ketentuan ini tentunya mewajibkan stasiun TV yang bersiaran nasional untuk membangun sistem jaringan.

Saat ini, stasiun TV yang bersiaran nasional hanya memiliki stasiun relai di daerah-daerah yang mencakup wilayah siarannya. Stasiun relai hanya berfungsi merelai siaran yang berasal dari pusat siaran. Sehingga, 100% siarannya merupakan siaran yang berasal dari pusat.  Permen Jaringan mensyaratkan stasiun TV untuk membentuk jaringan yang terdiri dari stasiun induk dan stasiun anggota untuk meneruskan siarannya ke daerah-daerah.

Hal ini merupakan implikasi dari ketentuan yang mewajibkan stasiun TV untuk menyiarkan siaran lokal minimal 10 %  dari seluruh waktu siaran per hari di setiap stasiun anggota jaringan. Nantinya secara bertahap, berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dan lembaga penyiaran keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan mengenai kriteria dan definisi siaran lokal akan ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

sumber : http://kpi.go.id/

Last Updated on Monday, 02 November 2009 08:36
 
Indonesia Ketinggalan Siaran TV Digital PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 08:31

Sebuah kejutan muncul. Sebuah kamera bergeser sendiri, mengagetkan serombongan wartawan dari Asia dan Afrika yang sedang berkunjung di studio siaran program jurnal Jurnal Deucthe Welle, termasuk iTempo.

Sambil tersenyum, pemandu para wartawan itu bertutur, "Semua peralatan di sini sudah digital, otomatis, dan efisien." Untuk menyiarkan berita, cukup dengan tenaga sepasang penyiar dan satu atau dua operator.

Sesederhana itulah televisi digital. Bila iTempo merasa terkejut, itu wajar saja mengingat televisi digital masih menjadi isu baru di negeri ini. Melihat cara kerjanya saja belum pernah.

Di Jerman, migrasi dari sistem analog ini sudah digelar sejak 2003 dan hampir semua negara Uni Eropa sudah mengadopsi sistem digital video broadcasting itu. Ratusan negara di Asia, Afrika, Oseania, dan Amerika juga sudah mengadopsi teknologi yang menghasilkan siaran jernih tersebut.

Pemerintah Indonesia sebetulnya sudah mencanangkan program migrasi itu. Uji coba dengan 3.000 set top box (alat pentransfer sistem analog ke digital) sudah dilakukan mulai Mei 2008, diawali oleh Televisi Republik Indonesia, yang bergandengan dengan PT Telekomunikasi Indonesia.

Sedangkan penyiaran swasta, yang terdiri atas enam televisi swasta, bergabung dalam Konsorsium Televisi Digital Indonesia. Mereka mulai menguji coba siaran digitalnya mulai Januari tahun ini. Keenam stasiun televisi itu adalah ANTV, Metro TV, SCTV, Trans TV, Trans-7, dan TVOne.

Pemerintah berencana mensosialisasi migrasi ke teknologi digital ini di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga 2010. Selanjutnya, pada 2012 dilakukan uji coba di seluruh kota besar.

Harapannya, pada 2013 hingga 2017 semua kota di Indonesia sudah mulai menggunakan teknologi digital. Lalu pada 2018 kita akan mengucapkan selamat tinggal pada sistem analog.

Masalahnya adalah soal regulasi. "Peraturannya baru saja ditandatangani pekan lalu," ujar Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Informasi Bambang Subiyanto kepada iTempo.

Tapi peraturan bernama Peraturan Menteri Kominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh pada tanggal 16 Oktober 2009, itu belum komplet.

Peraturan ini belum mengatur soal model bisnis dan penyelenggara multi-plexser (pengubah siaran). Penyelenggara siaran digital, yakni stasiun-stasiun televisi, itu pun kebingungan. Mereka merasa belum mendapat kejelasan mengenai masa depannya sebagai pemegang siaran.

"Kami ini ingin tahu regulasi yang jelas seperti apa, model bisnisnya, kapan cut off-nya. Masih banyak yang harus diterangkan," ujar Direktur Konsorsium TV Digital Indonesia Supeno Lembang.

Pihaknya, kata Supeno, ingin pemerintah bertindak lebih adil dan jelas. Soalnya, mereka telah mengeluarkan dana operasional yang besar.
Konsorsium ini memakai pemancar 5 kilowatt untuk uji coba siaran digital dan menyebarkan 1.500 set top box serta mengudara di kanal 46 UHF. Jangkauannya hingga Bekasi mendekati Karawang dengan kualitas berbeda. "Investasinya kan tidak kecil, untuk satu wilayah siaran dibutuhkan jutaan dolar," ujarnya tanpa mau menyebut angka tepatnya. Untuk operasionalisasinya saja, kata dia, setidaknya dibutuhkan Rp 100 juta per stasiun televisi.

TVRI sependapat. "Kalau simulkas (siaran analog dan digital bersamaan) semakin lama semakin boros," kata Direktur Teknik LPP Televisi Republik Indonesia Satya Sudhana. Di sisi lain, kata dia, penggantian alat dan transmitter ke digital serta pengoperasiannya butuh dana besar. Pemancarnya saja membutuhkan Rp 18 miliar.

TVRI dan Telkom memancarkan siaran digitalnya dengan kekuatan 1,2 kilowatt. Perusahaan pelat merah ini sebetulnya bisa menjangkau 10 kW, tapi belum siap digunakan. Dengan kekuatan di bawah swasta, TVRI baru menjangkau Jakarta.

Akhir tahun ini rencananya bisa menjangkau Bandung. "Untuk wilayah Jakarta cukup bagus kecuali di sebagian Jakarta Timur tidak dapat menangkap siaran digital kami," ujar Satya, yang berharap TVRI bisa mendapat jatah satu slot untuk siaran digital selaku lembaga penyiaran publik.

Meski dirundung ketidakjelasan, operator-operator ini sama-sama sepakat bahwa siaran digital akan menguntungkan. Selain kualitas gambar dan suara yang jauh lebih bagus, mereka bisa menghemat frekuensi. Pasalnya, pada satu kanal bisa diisi enam program berbeda.

Pada akhirnya, mereka akan bersaing bukan pada kekuatan pemancar atau tingginya menara, melainkan pada content dan program yang ditawarkan kepada publik. Sampai di sini, publik atau penonton televisi seperti kitalah juga yang akan memetik manfaat.
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 08:33
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next > End >>

Page 1 of 8
valid xhtml valid css