simple hit counter
Televisi Komunitas Untuk Keadilan Informasi

Berita Terbaru

Spirit Grabag, sebelum dan menjelang deklarasi ATVKI (Assosiasi Tv Komunitas Indonesia)
yang dihadiri oleh mahasiswa, LSM, Aliansi SMK Penyiaran Indonesia, Pers,
dan Masyarakat umum lainnya. Terselenggara di desa Grabag-magelang Jawa Tengah, pada tanggal 20 Mei 2008.

Berikut nama-nama yang tercatat sebagai peserta dan deklarator :

No Nama Asal Nama TV
1 Hervy Aria Putra Kota Batu - Jatim CNO TV
2 Khoirul Anam, S.Si., S.Pd. Batu - Jatim CNO TV
3 Arif Firmansyah ST., S.Sn Bondowoso - Jatim Gerbang Maut TV
4 Dick Faizal Akbar, S.Sn Subang - Jabar  -
5 Ary Agung Wibowo, S.Sn Kota Baru TV 4 (CNO TV)
6 Hartono, S.Pd, S.Sn Bekasi - Jabar Lisa TV
7 Zulhelma, S.Sn Kec. Cilincing Jakut (14130) Lisa TV
8 Nurhayati Kahar Balai Nareh Pariaman Utara - Sumbar -
9 Fadlilah Efendi, S.Kom Rakit - Banjarnegara -
10 Asep Saefullah Cirebon - Jabar -
11 Purwo Hardjono Kebumen - Jateng -
12 Drs. Muhsan Sami, M.Pd. Klaten - Jateng -
13 Anik Gayatri, S.T Semarang - Jateng -
14 Dra. Pakit Hercandawati Klaten Utara - Jateng -
15 Dra. Sri Budiyati Klaten Utara - Jateng -
16 Ian Bandung - Jabar Rajawali TV
17 Yuyun Trimulyana Yogyakarta MJ TV
18 Davi Abdullah Banda Aceh -
19 T. Umar Banda Aceh -
20 Sholahuddin Al Ayubi, M.A Serang Banten IAIN-TV
21 Drs. Ali Asman Pariaman Sumbar -
22 Asim, S.Pd Situbondo TV Edukasi
23 Ikhwanudin Kedawung - Cirebon MCTV
24 Rony Diesmart, A.Md Sedangmulyo Semarang Bahurekso TV
25 Tri Djoko Susilo, S.Pd. Magelang - Jateng -
26 Sanuri Pemalang - Jatim (52365) -
27 Muji Leksono Pekalongan - Jateng (51164) -
28 Sugiono Pati - Jateng Tunas TV
29 Ta'nis Sholykhul Hady Kudus -
30 Ir. Eny Wahyuningsih, M.Pd. Jateng -
31 Anom Joyo Pranoto Kendal - Jateng -
32 B. Ninik Liestyati, S.E Semarang - Jateng -
33 A Arif Setiawan Semarang - Jateng -
34 Moch Wachidin, A.Md Kendal - Jateng Bahurekso TV
35 Langgeng Budiharso Kendal - Jateng Bahurekso TV
36 Drs. Supriyana Magelang - Jateng TV Edukasi Kota Magelang
37 Anto Yunanto Telagasari Karawang -
38 Non Iriany , S.Pd. Depok - Jabar -
39 Muhammad Fajarudin Semarang - Jateng TV BLPT
40 Christina Indrayati Hutapea, S.Pd Medan - Sumut Teen TV
41 Zhulkhikmah Asobari Purworejo - Jateng Radya TV
42 Suroto S Toto Purworejo - Jateng Radya TV
43 Drs Parwoto M.Pd Semarang - Jateng TV BLPT
44 Lucia Hariningtyas Mardyasari, S.T., M.Kom Semarang - Jateng TV Belmo
45 Septhyan Widyanto Salatiga - Jateng -
46 FX. Bambang Yisminarto, S.Pd Salatiga - Jateng -
47 Yoki Yusanto, S.Sos. Padalarang - Bandung -
48 Sunardi Kuningan -
49 Ade Duryawan Cirebon - Jabar -
50 Erlinus Thahar Cirebon - Jabar -
51 Yuliatmoko, S.Kom Cilacap - Jateng TV E Cilacap
52 Badrun Mustofa, S.Pd. Temanggung - Jateng -
53 Drs. Tedi Ahmad Santosa Cimahi - Jabar Inovasi TV
54 Miftachul Ansori Jombang - Jatim TV Warga
55 D Hasbiyalloh D Jombang - Jatim TV Warga
56 Tutik Alfiyah Magelang - Jateng -
57 Sugiyanto Pulanganom - Srumbung TV Tani
58 V. Pujiharto Magelang - Jateng TV Tani
59 Amanundjati Gamping Sleman - Yogyakarta R TV (MMTC)
60 Kusumo Gambriyanto Yogyakarta R TV (MMTC)
61 Hari Setiawan Sukabumi - Jabar Stekmensi TV
62 Ch. Kunthi Tunjungsari Sleman - Yogyakarta -
63 Edwin Jurriens Cambera, Australia -
64 Darmanto Sleman - Yogyakarta -
65 Anang Kurniawan Hanudji Banguntapan Bantul - Yogyakarta -
66 Shindu Saksono Yogyakarta -
67 Liu Yulianti Yogyakarta -
68 Marzuni Bulu -
69 Endang Mulyaningsih, SIP., M.Hum Yogyakarta -
70 Anjar Widyarosadi Yogyakarta -
71 Soraya Jakbar -
72 Yadual Nilfa Adriyanta Jaksel Kreatif TV
73 Sujadi Pati -
74 Timbul, A. Ma. Pd Pati -
75 Tuntun Ariwibowo Jombang TV E Jombang
76 Muhammad Jaiz, S.Sos., M.Pd. Banteng Untirta TV
77 Agus "Yayan" Herdyano S.Sos Jakut -
78 R. Kristiawan Jaksel -
79 Kusuma Prabawa Kalasan -
80 Dyah Aryani P Jakarta -
81 Cicilia Maharani Tunggadewi Kampung Halaman -
82 Hans Christian Oroh Jakarta -
83 Feralita Magelang - Jateng -
84 Isnaeni Wisnu S Yogyakarta -
85 Dono Prasetyo Jakarta -
86 E Lalang W Jakarta -
87 Zein Mufarrih M Gamping - Sleman - Yogyakarta -
88 Paulus Widiyanto Jakarta -
89 Muhamad Sulhan Baciro - Yogya -
90 Wisnu Martha Adiputra Kasihan Bantul - Yogyakarta -
91 Imam Prakoso / Imek Yogyakarta -
92 Novi Kurnia Kalasan - Yogyakarta -
93 Nino Rozana Jakarta Selatan -

*) Apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan nama dan gelar, mohon konfirmasi via email

trimulyanatrimulyana@yahoo.com

 

Televisi Komunitas Untuk Keadilan Informasi
Lembaga Penyiaran Asing Tetap Dilarang di Indonesia PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 01:37
Minggu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009. Beberapa ketentuan yang tercantum diantaranya adalah melarang didirikannya Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia.

Lembaga Penyiaran Asing hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan jurnalistik dengan menempatkan koreponden, membawa serta menggunakan perangkat pengirim/penerima sinyal siaran dan membuka kantor cabang untuk mendukung urusan administratif. Dalam peraturan ini juga disebutkan, semua kegiatan di atas harus mendapatkan izin Menkominfo.

Menurut siaran persnya, Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing sudah mengacu ketentuan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 01:39
 
Durasi Relai TV Dibatasi Maksimal 90% PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 01:34
Salahsatu ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (Permen Jaringan) yang ditandatangani minggu lalu, durasi maksimal relai stasiun TV dibatasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Ketentuan ini tentunya mewajibkan stasiun TV yang bersiaran nasional untuk membangun sistem jaringan.

Saat ini, stasiun TV yang bersiaran nasional hanya memiliki stasiun relai di daerah-daerah yang mencakup wilayah siarannya. Stasiun relai hanya berfungsi merelai siaran yang berasal dari pusat siaran. Sehingga, 100% siarannya merupakan siaran yang berasal dari pusat.  Permen Jaringan mensyaratkan stasiun TV untuk membentuk jaringan yang terdiri dari stasiun induk dan stasiun anggota untuk meneruskan siarannya ke daerah-daerah.

Hal ini merupakan implikasi dari ketentuan yang mewajibkan stasiun TV untuk menyiarkan siaran lokal minimal 10 %  dari seluruh waktu siaran per hari di setiap stasiun anggota jaringan. Nantinya secara bertahap, berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dan lembaga penyiaran keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan mengenai kriteria dan definisi siaran lokal akan ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

sumber : http://kpi.go.id/

Last Updated on Monday, 02 November 2009 01:36
 
Indonesia Ketinggalan Siaran TV Digital PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 01:31

Sebuah kejutan muncul. Sebuah kamera bergeser sendiri, mengagetkan serombongan wartawan dari Asia dan Afrika yang sedang berkunjung di studio siaran program jurnal Jurnal Deucthe Welle, termasuk iTempo.

Sambil tersenyum, pemandu para wartawan itu bertutur, "Semua peralatan di sini sudah digital, otomatis, dan efisien." Untuk menyiarkan berita, cukup dengan tenaga sepasang penyiar dan satu atau dua operator.

Sesederhana itulah televisi digital. Bila iTempo merasa terkejut, itu wajar saja mengingat televisi digital masih menjadi isu baru di negeri ini. Melihat cara kerjanya saja belum pernah.

Di Jerman, migrasi dari sistem analog ini sudah digelar sejak 2003 dan hampir semua negara Uni Eropa sudah mengadopsi sistem digital video broadcasting itu. Ratusan negara di Asia, Afrika, Oseania, dan Amerika juga sudah mengadopsi teknologi yang menghasilkan siaran jernih tersebut.

Pemerintah Indonesia sebetulnya sudah mencanangkan program migrasi itu. Uji coba dengan 3.000 set top box (alat pentransfer sistem analog ke digital) sudah dilakukan mulai Mei 2008, diawali oleh Televisi Republik Indonesia, yang bergandengan dengan PT Telekomunikasi Indonesia.

Sedangkan penyiaran swasta, yang terdiri atas enam televisi swasta, bergabung dalam Konsorsium Televisi Digital Indonesia. Mereka mulai menguji coba siaran digitalnya mulai Januari tahun ini. Keenam stasiun televisi itu adalah ANTV, Metro TV, SCTV, Trans TV, Trans-7, dan TVOne.

Pemerintah berencana mensosialisasi migrasi ke teknologi digital ini di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga 2010. Selanjutnya, pada 2012 dilakukan uji coba di seluruh kota besar.

Harapannya, pada 2013 hingga 2017 semua kota di Indonesia sudah mulai menggunakan teknologi digital. Lalu pada 2018 kita akan mengucapkan selamat tinggal pada sistem analog.

Masalahnya adalah soal regulasi. "Peraturannya baru saja ditandatangani pekan lalu," ujar Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Informasi Bambang Subiyanto kepada iTempo.

Tapi peraturan bernama Peraturan Menteri Kominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh pada tanggal 16 Oktober 2009, itu belum komplet.

Peraturan ini belum mengatur soal model bisnis dan penyelenggara multi-plexser (pengubah siaran). Penyelenggara siaran digital, yakni stasiun-stasiun televisi, itu pun kebingungan. Mereka merasa belum mendapat kejelasan mengenai masa depannya sebagai pemegang siaran.

"Kami ini ingin tahu regulasi yang jelas seperti apa, model bisnisnya, kapan cut off-nya. Masih banyak yang harus diterangkan," ujar Direktur Konsorsium TV Digital Indonesia Supeno Lembang.

Pihaknya, kata Supeno, ingin pemerintah bertindak lebih adil dan jelas. Soalnya, mereka telah mengeluarkan dana operasional yang besar.
Konsorsium ini memakai pemancar 5 kilowatt untuk uji coba siaran digital dan menyebarkan 1.500 set top box serta mengudara di kanal 46 UHF. Jangkauannya hingga Bekasi mendekati Karawang dengan kualitas berbeda. "Investasinya kan tidak kecil, untuk satu wilayah siaran dibutuhkan jutaan dolar," ujarnya tanpa mau menyebut angka tepatnya. Untuk operasionalisasinya saja, kata dia, setidaknya dibutuhkan Rp 100 juta per stasiun televisi.

TVRI sependapat. "Kalau simulkas (siaran analog dan digital bersamaan) semakin lama semakin boros," kata Direktur Teknik LPP Televisi Republik Indonesia Satya Sudhana. Di sisi lain, kata dia, penggantian alat dan transmitter ke digital serta pengoperasiannya butuh dana besar. Pemancarnya saja membutuhkan Rp 18 miliar.

TVRI dan Telkom memancarkan siaran digitalnya dengan kekuatan 1,2 kilowatt. Perusahaan pelat merah ini sebetulnya bisa menjangkau 10 kW, tapi belum siap digunakan. Dengan kekuatan di bawah swasta, TVRI baru menjangkau Jakarta.

Akhir tahun ini rencananya bisa menjangkau Bandung. "Untuk wilayah Jakarta cukup bagus kecuali di sebagian Jakarta Timur tidak dapat menangkap siaran digital kami," ujar Satya, yang berharap TVRI bisa mendapat jatah satu slot untuk siaran digital selaku lembaga penyiaran publik.

Meski dirundung ketidakjelasan, operator-operator ini sama-sama sepakat bahwa siaran digital akan menguntungkan. Selain kualitas gambar dan suara yang jauh lebih bagus, mereka bisa menghemat frekuensi. Pasalnya, pada satu kanal bisa diisi enam program berbeda.

Pada akhirnya, mereka akan bersaing bukan pada kekuatan pemancar atau tingginya menara, melainkan pada content dan program yang ditawarkan kepada publik. Sampai di sini, publik atau penonton televisi seperti kitalah juga yang akan memetik manfaat.
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 01:33
 
B Channel, Akan Menyemarakan Siaran TV Lokal di Jakarta PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 01:22

Pemain di industri televisi bertambah lagi. Pada 1 November 2009 depan, sebuah tv lokal baru, yaitu B Channel akan mulai beroperasi. "Cakupan area kami adalah di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang," kata Sonny Suryawan, Direktur Utama B Channel, Kamis (29/10). Berbeda dengan kebanyakan stasiun televisi lain yang sudah lebih dulu hadir, stasiun televisi anyar ini berjanji menawarkan sesuatu yang berbeda. "Berbeda dengan stasiun televisi lainnya yang banyak menayangkan kekerasan, mistik, dan sebagainya, kami justru lebih mengedepankan program yang ramah keluarga," tutur Sonny.

Komunikasi Korporat B Channel, Radja Simatoepang, menambahkan, B Channel akan banyak menyiarkan program-program features, talkshow pagi, serta program-program televisi jadul (jaman dulu). Sebut saja,The Cosby Show, Full House, sampai Growing Pains. B Channel akan menayangkan berbagai siaran mulai pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam. "Kami yang pertama membidik stasiun tv keluarga di Jakarta. Setiap siaran, B Channel tidak akan menayangkan program yang membahayakan keluarga, seperti kekerasan, seks, dan sebagainya," ujar Radja.

Radja enggan menyebutkan berapa nilai investasi yang dikeluarkan perusahaannya untuk memulai bisnis ini. "Yang pasti izin sebagai stasiun tv reguler cukup mahal," kilah Radja. Hampir seluruh provinsi sudah memiliki paling tidak satu stasiun tv lokal. Jumlah stasiun tv terbanyak tentu saja

ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Jawa Barat adalah yang paling banyak, dengan 16 stasiun tv lokal, diikuti Jawa Timur 15 stasiun, Jawa Tengah

memiliki 10 stasiun, dan DIY dengan empat stasiun. Di DKI Jakarta hanya ada lima stasiun tv lokal, yaitu O Channel, Elshinta TV, Daai TV, Jak TV, dan Spacetoon.
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 01:28
 
TV Kabel Daerah Kehilangan Konten Premium PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Friday, 02 October 2009 08:55
Para operator TV kabel daerah harus belajar menerima nasib. Mulai hari ini (1/10), semua konten premium yang biasa mereka dapat dari TELKOMVision, benar-benar dicabut.

Artinya, jika masih ada pay TV daerah yang menyiarkan channel premium seperti HBO, ESPN, STAR Sport, National Geographic, dan CartoonNetwork, mereka pasti mendapatkan konten tersebut secara ilegal.

Sebelumnya, sejumlah penyelenggara TV kabel daerah berharap Pemerintah melindungi mereka. Untuk mendapat dukungan Pemerintah, Selasa (29/9) kemarin, sejumlah perwakilan TV kabel dari berbagai daerah “ngluruk” ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk mengadukan nasib. "Kami ingin dicarikan solusi terhadap kelangsungan usaha kami," ujar Hery Prasetyo, Ketua Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Aptekindo) kepada KONTAN, (29/9).

Namun harapan itu tak tercapai. Setelah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), termasuk dengan TELKOMVision yang selama ini melakukan redistribusi siaran kepada TV kabel daerah, Depkominfo setuju konten siaran premium dicabut dari TV kabel daerah.

TELKOMVision punya alasan sendiri menghentikan redistribusi siarannya ke TV kabel daerah. "Soalnya mereka juga mendapatkan keluhan dari para penyedia konten siaran," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto kepada KONTAN (30/9).

Seperti diberitakan KONTAN (14/9), lima saluran yakni HBO, ESPN, STAR Sport, CartoonNetwork, dan National Geographic, memutuskan mencabut hak redistribusi dari TELKOMVision gara-gara maraknya pembajakan siaran dan banyaknya TV berbayar daerah yang tak berizin.

"Mulai sekarang, redistribusi siaran harus sepengetahuan penyedia konten siaran," tegas Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Jenderal APMI yang merupakan asosiasi bagi 8 TV berbayar nasional.

Aptekindo merasa sangat dirugikan keputusan tersebut. Hery menilai, putusnya redistribusi siaran hanya akan mematikan pay TV daerah yang berizin dan memiliki kontrak resmi dengan TELKOMVision. "Sementara yang ilegal justru tak terlacak dan bisa terus mencuri siaran," tukas Hery.

Toh, Depkominfo maupun APMI tidak menutup mata tentang adanya TV berbayar di daerah yang telah mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran berlangganan.


Karena itu, APMI bakal menjembatani mereka untuk mendapatkan kembali konten premium tersebut. "Asalkan sudah berizin dan memiliki kontrak dengan pay TV nasional, kami akan bantu untuk menginformasikannya kepada penyedia konten," kata Arya. Red/ST dari Kontan

sumber : http://kpi.go.id/

 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 5 of 11
valid xhtml valid css