simple hit counter
Durasi Relai TV Dibatasi Maksimal 90%

Berita Terbaru

 
Dalam pemahaman teknologi televisi digital, migrasi dipahami sebagai sebuah proses transisional
menuju digitalisasi sistem penyiaran televisi (baca: transmisi) secara total. Karena teknologi sudah
memungkinkan, proses ini bisa dilakukan kapan saja. Banyak stasiun televisi di berbagai negara
yang sudah menerapkan teknologi (transmisi) televisi digital. TVRI, kabarnya akan memulainya
pada Mei 2009. Artinya, mulai melakukan siaran digital, tanpa meninggalkan siaran analognya.
Istilah lazimnya, melakukan multicasting, analog sekaligus digital.

Sejumlah stasiun televisi swasta di Indonesia dilaporkan dalam kondisi siap untuk melakukan siaran digital,
meski belum menunjuk waktu kapan memulainya. Beberapa televisi lokal baru bahkan menyatakan
kesiapannya untuk langsung bersiaran digital. Secara umum, industri penyiaran televisi di dunia
memang dalam masa transisi menuju sistem penyiaran televisi digital, yang di kebanyakan negara
dilakukan secara multicasting. Artinya, melakukan adaptasi sekaligus memberi peluang khalayak
untuk mencoba menikmati kualitas siaran televisi digital, sementara di sisi lain tidak perlu meninggalkan
siaran analog berikut bisnis yang menyertainya.

Yang terjadi di Amerika adalah proses menuju cut-off siaran analog, dan melakukan migrasi total ke
sistem penyiaran televisi digital. Artinya, tidak akan ada lagi siaran televisi yang ditransmisikan secara analog.
Semua digital. Inilah yang secara drastis akan merubah pola penerimaan siaran televisi, yang mana memang
membutuhkan piranti tertentu yang "digital ready", baik pada pesawat penerimanya, atau menambahkan
pesawat televisi lama dengan unit converter digital. Dalam hal ini, Amerika adalah negara pertama
yang berani memutuskan untuk melakukan migrasi total ke sistem penyiaran televisi digital
(selama ini belum ada satu negarapun di dunia yang sudah melakukannya) .

Mungkin karena krisis ekonomi yang begitu hebat, atau kecapekan setelah hingar bingar memilih
pemimpin baru, Amerika memutuskan untuk menunda cut-off siaran televisi analognya dari
17 Pebruari 2009 menjadi 12 Juni 2009. Sementara di Indonesia, cut-off kemungkinan baru
akan dilakukan pada tahun 2015, atau 2018 atau 2020 ... belum jelas betul, karena regulasi
penyiaran di Indonesia memang karakternya begitu. Serba abu-abu, cepat berubah,
dan cenderung tidak ada kepastian.

Jadi, judul "Disana ditunda, Disini Jalan Terus" yang ditulis Bung Ludi Hasibuan bisa
dipahami dengan lebih gamblang. Digitalisasi harus jalan terus karena memang
menjadi sebuah keniscayaan. Pelaku industri televisi di Indonesia pada dasarnya siap,
begitupun masyarakat yang relatif mudah untuk disiapkan. Tinggal, bagaimana
Pemerintah menyiapkan regulasi dan infrastruktur yang lebih bersahabat dengan
perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia industri. Bahwa Amerika menunda
4 bulan, apalah salahnya, toh kita sendiri sedang dalam proses menuju kesana
secepatnya mungkin masih 10 tahun lagi.
 
sumber : televisianaindonesia
Durasi Relai TV Dibatasi Maksimal 90% PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 01:34
Salahsatu ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (Permen Jaringan) yang ditandatangani minggu lalu, durasi maksimal relai stasiun TV dibatasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Ketentuan ini tentunya mewajibkan stasiun TV yang bersiaran nasional untuk membangun sistem jaringan.

Saat ini, stasiun TV yang bersiaran nasional hanya memiliki stasiun relai di daerah-daerah yang mencakup wilayah siarannya. Stasiun relai hanya berfungsi merelai siaran yang berasal dari pusat siaran. Sehingga, 100% siarannya merupakan siaran yang berasal dari pusat.  Permen Jaringan mensyaratkan stasiun TV untuk membentuk jaringan yang terdiri dari stasiun induk dan stasiun anggota untuk meneruskan siarannya ke daerah-daerah.

Hal ini merupakan implikasi dari ketentuan yang mewajibkan stasiun TV untuk menyiarkan siaran lokal minimal 10 %  dari seluruh waktu siaran per hari di setiap stasiun anggota jaringan. Nantinya secara bertahap, berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dan lembaga penyiaran keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan mengenai kriteria dan definisi siaran lokal akan ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

sumber : http://kpi.go.id/

Last Updated on Monday, 02 November 2009 01:36
 
valid xhtml valid css