simple hit counter
Lembaga Penyiaran Asing Tetap Dilarang di Indonesia

Berita Terbaru

Bertempat di Hotel Ros In - Yogyakarta, Selasa 27 Januari 2009, dan di ikuti oleh berbagai
kalangan baik dari pemerintahan, mahasiswa dan masyarakat umum. Dengan tema mendorong
kesiapan badan-badan publik dan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
No. 14 Th 2008. isela-sela diskusi yang terus menghangat, panitia (pokja tv komunitas)
juga menayangkan film hasil produksi komunitas video yang mencoba mengkiritisi hal yang
berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, salah satu diantaranya adalah karya komunitas
”Rumah Pelangi” yang mengambil tema ”biaya pengurusan akta kelahiran” di lingkungan
Kab.Magelang – Jawa Tengah amun tidak perlu berkecil hati, bagi rekan-rekan yang tidak
sempat hadir, dapat men-download materi link di bawah ini :
http://www.kitaupload.com/download.php?file=715Kebebasan Informasi Publik-TIFA.ppt
http://www.kitaupload.com/download.php?file=228KIP_budhi.ppt
Lembaga Penyiaran Asing Tetap Dilarang di Indonesia PDF Print E-mail
Written by Yuyun Trimulyana   
Monday, 02 November 2009 01:37
Minggu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009. Beberapa ketentuan yang tercantum diantaranya adalah melarang didirikannya Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia.

Lembaga Penyiaran Asing hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan jurnalistik dengan menempatkan koreponden, membawa serta menggunakan perangkat pengirim/penerima sinyal siaran dan membuka kantor cabang untuk mendukung urusan administratif. Dalam peraturan ini juga disebutkan, semua kegiatan di atas harus mendapatkan izin Menkominfo.

Menurut siaran persnya, Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing sudah mengacu ketentuan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.
 
sumber : http://kpi.go.id/
Last Updated on Monday, 02 November 2009 01:39
 
valid xhtml valid css