| Lembaga Penyiaran Asing Tetap Dilarang di Indonesia |
|
|
|
| Written by Yuyun Trimulyana |
| Monday, 02 November 2009 01:37 |
|
Minggu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009. Beberapa ketentuan yang tercantum diantaranya adalah melarang didirikannya Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia. Lembaga Penyiaran Asing hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan jurnalistik dengan menempatkan koreponden, membawa serta menggunakan perangkat pengirim/penerima sinyal siaran dan membuka kantor cabang untuk mendukung urusan administratif. Dalam peraturan ini juga disebutkan, semua kegiatan di atas harus mendapatkan izin Menkominfo. Menurut siaran persnya, Peraturan Menteri Kominfo No. 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing sudah mengacu ketentuan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing. sumber : http://kpi.go.id/
|
| Last Updated on Monday, 02 November 2009 01:39 |







