|
Pernyataan Sikap Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia
Sejak disahkannya Undang-udang Penyiaran No 32 Tahun 2002, delapan tahun lalu, segenggam harapan akan terwujudnya tatanan yang baik dalam bingkai demokratisasi penyiaran mengemuka, seakan hadir di depan mata. Harapan itu sangat beralasan, setelah bertahun-tahun kehidupan dunia penyiaran di Indonesia berada dalam genggaman rezim yang otoritarian, menistakan nilai-nilai demokrasi. Media penyiaran waktu itu, hanyalah berfungsi sebagai alat kekuasaan.
Pasca reformasi pada tahun 1998, nasib dunia penyiaran tak urung juga berpihak pada kepentingan publik, para pemilik modal menguasai media penyiaran dan menjadikannya sebagai alat kekuasaan atas akses ekonomi dan informasi, juga akses politik. Lagi-lagi, publik terpinggirkan.
Sejarah perjuangan para "pendekar" demokrasi penyiaran, pun banyak mengalami hambatan. Perjuangan mereka untuk mendorong lahirnya Undang-udang Penyiaran tidak cukup. Sejarah telah mencatat, Undang-undang Penyiaran yang memberikan kewenangan pada lembaga negara independen Komisi Penyaran Indonesia, mulai dikebiri. Melalui judicial review yang dimotori oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bersama PRRSNI, Persatuan Sulih Suara Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Komunitas Televisi Indonesia), peran KPI dimandulkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 005/PUU-I/2003.
Produk legislasi tahun 2002 itu, mendasarkan pada dua hal yakni diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman isi). Muaranya tentu pada terwujudnya keadilan ekonomi dan informasi bagi publik. Perwujudannya adalah kewajiban adanya siaran berjaringan, sehingga tidak ada lagi siaran televisi secara nasional dengan "Jakarta" sebagai kiblatnya.
Namun, kini, setelah sewindu Undang-undang penyiaran itu lahir, harapan publik atas terwujudnya demokratisasi penyiaran, masih terasa jauh dari harapan. Semangat pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-undang Penyiaran No 32 tahun 2002, semakin pudar. Terkesan, pemerintah berkepentingan menjadi regulator tunggal dalam pengaturan dunia penyiaran.
Pada awal tahun 2010 lalu, pasca terpilihnya anggota DPR hasil pemilu 2009, mencuat gagasan untuk merevisi Undang-undang Penyiaran No 32 tahun 2002. Pemerintahan SBY juga telah mengagendakan hal itu dalam prolegnas yang dicanangkan. Bukan tidak mungkin, rencana ini akan menjadi bola liar yang diperebutkan berbagai pihak yang berkepentingan, setidaknya oleh pemerintah dan kalangan industri penyiaran yang jauh memiliki kekuatan dibandingkan kelompok masyarakat sipil.
Untuk itu, kami dari Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia, pada hari kebangkitan nasional ini memberikan pernyataan :
1. Mengajak segenap kelompok organisasi masyarakat sipil, organisasi kemasyarakat, para aktivis media penyiaran, akademisi, dan masyarakat secara umum, untuk terlibat mengikuti dinamika perubahan regulasi penyiaran, dengan harapan tetap mewujudkan adanya demokratisasi penyiaran yang berpihak pada publik secara luas. 2. Meminta pada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia, dalam menyusun draft revisi atas Undang-undang penyiaran, tetap mempertahankan semangat keragaman kepemilikan (diversity of ownership) untuk keadilan dan pemerataan ekonomi, serta semangat keragaman isi (diversity of content) untuk keadilan informasi.
Jogjakarta, 20 Mei 2010 Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia (ATVKI)
Contact Person : Budhi Hermanto, Tim Loby & Advokasi Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia, HP 08156985682
|